EnglishIndonesia

Link

.: Link Lain :.

Online

Pengunjung: 12, Anggota: 0 ...

paling banyak berkunjung: 106
(anggota: 0, pengunjung: 106) pada 19 Ags : 05:52
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom

.: Apa itu RSS :.
Main (Bawa) Kayu
Abjad Pertama Judul Tulisan
&ABDEFGHIJKLMNOPQRSTUW semuanya Daftar
04 28
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:08:36
oleh: Mardefni Zainir SH



SEMENJAK divonisnya Mak Uniang degan hukuman penjara selama 1,5 tahun ditambah denda sebesar Rp 3 Juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan, laki-laki berumur sekitar 50 tahun warga Nagari "Antah Barantah" ini semakin terjepit diantara jeruji besi yang mengurungnya di hotel prodeo.
Main (Bawa) Kayu oleh Mardefni Zainir SH
Betapa tidak, tugasnya sebagai seorang sopir yang hanya mendapatkan upah sebesar Rp 500 Ribu diluar makan dan beli minyak mobil truk yang dipinjamnya dari Mak Hitam jelas tidak mencukupinya untuk biaya hidup istri dan 4 orang anaknya selama mendekam dalam penjara.
Main (Bawa) Kayu oleh Mardefni Zainir SH
"Gara-gara membawa 3,4 kubik kayu si Mak Angah, seorang cukong kayu yang sekarang enak-enaknya dirumah, saya jadi sengsara", begitulah rutuk Mak Uniang yang divonis hakim karena melanggar pasal 50(3) huruf h UU No 41/1999 yang berbunyi : "Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan".
Main (Bawa) Kayu oleh Mardefni Zainir SH
Padahal, dia sendiri pernah mendengar dari anaknya yang kuliah di Fakultas Hukum Universitas Antah Barantah soal pasal 50 UU No 41/1999 Tentang Kehutanan, dalam pasal tersebut, pada ayat sangat 3 jelas bukan hanya huruf h saja yang tertulis dalamnya, juga ada huruf a sampai huruf l.
Main (Bawa) Kayu oleh Mardefni Zainir SH
Singkat saja, Mak Uniang berfikir, pasal 3 yang berbunyi "Setiap orang dilarang : a). mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b). merambah kawasan hutan; c). melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 1]. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 2]. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3]. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 4]. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 5]. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6]. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. dan huruf d). membakar hutan; e). menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; f). menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; g). melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri dan sampai huruf l.

Lalu bagaimana dengan si anu yang melanggar huruf a sampai g atau huruf i sampai l ?, dengan langkah tertunduk meninggalkan ruangan sidang, Mak Uniang masih berfikir, apakah pasal tersebut sudah di Yudicial Review, eh.. malah mak Uniang tertawa, dalam hati dia berucap,"Kok saya ikut-ikutan bahasa hukum?".

Ah... biar saja saya meratapi hidup ini, biar saja si Anu, si Anu dan si Anu tidak terjerat huruf lain, "Mungkin dia bisa membeli sendiri huruf demi huruf itu dengan segopok uangnya, atau mungkin dia punya pengacara yang bisa seperti leassing dalam membeli sebuah kenderaan bermotor, atau.. biar sajalah, inilah negeri Antah Berantah yang tidak patut ditiru negeri seberang yang hukumnya bisa berbicara", rutuk Mak Uniang sambil masuk kedalam mobil tahanan yang membawanya ke LP Antah Berantah.
Main (Bawa) Kayu oleh Mardefni Zainir SH

Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Wartawan Pos Metro Padang

Main (Bawa) Kayu oleh Mardefni Zainir SH
Artikel Hukum Lain
hukum Agraria
oleh adhya rahmat putra
Rabu 16 April 2008 - 08:22:21
Al-Arba'a, 9 Rabi Al-Thani 1429 H - 08:22:21
Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006
oleh Malik, SH.,MH.
Senin 17 Maret 2008 - 08:23:17
Al-Itsnayna, 9 Rabi Al-Awwal 1429 H - 08:23:17
Negara dan Konstitusi (State-Staat)
oleh Syamsir Firdaus
Rabu 13 Februari 2008 - 01:49:06
Al-Arba'a, 5 Safar 1429 H - 01:49:06
Remaja (Aspek Psikososial)
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:04:03
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:04:03
Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:00:59
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:00:59
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:00:34
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:00:34
Konstitusi (Constitution)
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 13:59:47
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 13:59:47
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 11:54:39
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 11:54:39
Substansi Ranperda Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Sumatera Barat: Suatu Pengantar
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 11:51:15
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 11:51:15
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar)
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 08:19:37
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 08:19:37
Urgensi Peraturan Daerah Dalam Konteks Otonomi Daerah: Sebuah Pengantar
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 08:16:54
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 08:16:54
Pemilu 2004 dan Implikasinya terhadap Penguatan Lembaga Legislatif Dan Pemerintahan Yang Aspratif
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:43:50
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:43:50
Pilkada Secara Langsung Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 dan Eksistensi Pencalonan Kepala Daerah
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:41:11
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:41:11
Otonomi Daerah Pasca Revisi UU Nomor 22 Tahun 1999: Tantangan Dalam Mewujudkan Local Accountability
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:35:42
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:35:42
Injury Time
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:06:47
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:06:47
Kibus Kelas Teri
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:04:47
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:04:47
Galeri Random
   Berita Kampus
»Penerimaan CPNS Departemen Kelautan dan Perikanan
Berikut informasi Penerimaan CPNS di Departemen Kelautan dan Perikanan, Batas waktu pengiriman lamar ...
»Direktur Ketenagaan Dikti Prof. Dr. H. Muchlas Samani, M.Pd. PTN dan PTS Tidak Boleh Dibedakan Secara Mencolok
UBH Padang, Fakultas Hukum - Perguruan Timggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tidak b ...
»Pengiriman Mahasiswa Mengikuti Kompetisi Matematika Tingkat Nasional
Lima orang mahasiswa akan dikirim mengikuti kompetisi matematika tingkat nasional pada tanggal 12 - ...
»Mahasiswa FTI-UBH, Olah Kotoran Ternak Jadi Energi Listrik
Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Muhammad Nizam Ibka menci ...
»Bupati Tanah Datar Meresmikan Kincir Air Kerjasama Dengan Universitas Bung Hatta
Dalam rangka meningkatkan komunikasi yang produktif antar stakeholders, Forum Komunikasi dan Konsult ...
Copyright (c) Universitas Bung Hatta
Design by Djamboe WebDesign
Development by Djamboe WebDesign